Program Wirausaha Merdeka (WMK) adalah bagian dari Program MBKM yang melibatkan kolaborasi beberapa pihak dalam ruang lingkup Kemendikbudristek, seperti: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Perguruan Tinggi Pelaksana Program, Perguruan Tinggi Asal Mahasiswa Peserta Program, Mahasiswa Peserta Program.
Di bawah ini, Anda juga dapat mengetahui peran dari masing-masing pihak yang terkait dalam Program Wirausaha Merdeka (WMK) yaitu:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi
- Melakukan seleksi dan penetapan Perguruan Tinggi pelaksana program.
- Memberikan pendampingan dalam pelaksanaan program.
- Memfasilitasi pendanaan pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi (monev).
- Mendampingi keberlanjutan program
- Mengoordinasikan Perguruan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Melakukan persetujuan penetapan Perguruan Tinggi Vokasi pelaksana program.
- Memberikan pendampingan dalam pelaksanaan program.
- Mendampingi keberlanjutan program.
- Mengoordinasikan Perguruan Tinggi Vokasi.
Perguruan Tinggi Pelaksana Program
- Menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pengembangan wirausaha mahasiswa sesuai dengan ketentuan pada buku panduan.
- Membentuk tim pelaksana program Wirausaha Merdeka yang berkewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program Wirausaha Merdeka.
- Melakukan proses seleksi dan validasi mahasiswa peserta program sesuai kualifikasi yang ditentukan, baik yang berasal dari Perguruan Tingginya atau Perguruan Tinggi lain.
- Membuat surat penetapan biaya program untuk tiap mahasiswa peserta Program Wirausaha Merdeka yang ditandatangani oleh Pemimpin Perguruan Tinggi pelaksana program.
- Membuat surat keputusan penetapan mahasiswa peserta program.
- Melakukan pengecekan, validasi, dan memastikan bahwa seluruh data mahasiswa peserta program terverifikasi sesuai ketentuan.
- Melakukan pengecekan, validasi, dan memastikan bahwa seluruh mahasiswa telah mengunggah laporan sesuai ketentuan.
- Mengakomodasi kebutuhan administratif persuratan dari Perguruan Tinggi (Surat tugas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau dokumen sejenis).
- Menyusun capaian pembelajaran dari seluruh aktivitas program dan menyiapkan pengakuan SKS program Wirausaha Merdeka (WMK) setara 20 SKS.
- Membuat laporan berkala terkait dengan aktivitas program dan kinerja tiap mahasiswa peserta.
- Memberikan penugasan dan penilaian untuk mahasiswa peserta program dan menerbitkan sertifikat bagi mahasiswa peserta program yang telah memenuhi persentase kehadiran dalam keseluruhan pelaksanaan program dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa yang memenuhi kualifikasi kelulusan sesuai ketentuan dan standarisasi Perguruan Tinggi Pelaksana Program.
- Menyusun dan mengunggah laporan kemajuan serta laporan akhir dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Melakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) internal minimal 2 (dua) kali selama program berjalan, dibuktikan dengan berita acara dan laporan monitoring dan evaluasi (monev) internal yang dilakukan sebelum Laporan Kemajuan (LK) dan sebelum laporan akhir.
- Memastikan bahwa seluruh peserta program memperoleh pengakuan SKS sesuai yang ditentukan.
Perguruan Tinggi Asal Mahasiswa Peserta Program
- Pimpinan Perguruan Tinggi dan/atau Ketua Program Studi memberikan surat rekomendasi kepada mahasiswa peserta program untuk mengikuti program Wirausaha Merdeka dan akan melakukan pengakuan SKS program Wirausaha Merdeka.
- memastikan bahwa mahasiswa peserta program merupakan mahasiswa aktif.
- melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran mahasiswa setelah mengikuti program Wirausaha Merdeka.
Mahasiswa Peserta Program
- Mahasiswa memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan.
- Membuat surat pernyataan komitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi pelaksana program.
- Mahasiswa mengikuti seluruh tahapan program dan berperan aktif dalam setiap kegiatan.
- Mahasiswa wajib menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi pelaksana program.
- Melaksanakan semua tugas, melaporkan, dan mendokumentasikan di setiap tahapan kegiatan sesuai jadwal, target, dan tata cara yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi pelaksana program.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.