Berikut persyaratan umum pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 7:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- mahasiswa aktif pada program diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, dan sarjana yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam koordinasi Kemendikbudristek;
- pada saat pelaksanaan Program Kampus Mengajar, minimal terdaftar pada semester 4 (empat);
- memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
- belum pernah ditetapkan sebagai mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar;
- bersedia mengikuti, melaksanakan, dan menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai; dan
- sehat jasmani dan rohani.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7:
No. | Nama Dokumen | Status | Keterangan dan Format Dokumen |
1. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Wajib |
|
2 | Bukti Asuransi/BPJS | Dokumen Pendukung |
|
Mari baca tanya-jawab seputar syarat dan ketentuan Kampus Mengajar yang telah dibagi berdasarkan topik di bawah ini:
Komentar
1 comment
Apakah pendaftaran untuk kampus mengajar masih di buka?
Please sign in to leave a comment.