Daftar Isi

Berikut persyaratan umum pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 7:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • mahasiswa aktif pada program diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, dan sarjana yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam koordinasi  Kemendikbudristek; 
  • pada saat pelaksanaan Program Kampus Mengajar, minimal terdaftar pada semester 4 (empat); 
  • memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol); 
  • belum pernah ditetapkan sebagai mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar;
  • bersedia mengikuti, melaksanakan, dan menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai; dan
  • sehat jasmani dan rohani.

 

Dokumen yang perlu disiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7: 

No. Nama Dokumen Status Keterangan dan Format Dokumen
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib
  • Foto/scan KTP
2 Bukti Asuransi/BPJS Dokumen Pendukung
  • Foto/scan bukti asuransi/BPJS

 

Mari baca tanya-jawab seputar syarat dan ketentuan Kampus Mengajar yang telah dibagi berdasarkan topik di bawah ini:



Sebelumnya
Selanjutnya
4417527806233

Komentar

1 comment

  • ostondsuru

    Apakah pendaftaran untuk kampus mengajar masih di buka?

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk