Sebagai peserta Program Kampus Mengajar, mahasiswa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban Mahasiswa
- membantu guru dalam penguatan literasi dan numerasi siswa di Sekolah Penugasan;
- membantu sekolah melaksanakan adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran;
- melakukan sosialisasi produk pembelajaran Kemendikbudristek;
- berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan di Sekolah Penugasan;
- mengunggah laporan bulanan dan laporan akhir di laman Program MBKM;
- mengikuti Program Kampus Mengajar sampai masa program berakhir; dan
- mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Mahasiswa
- Mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Mendapatkan sertifikat sebagai peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 8.
- Mendapatkan pengakuan kredit semester hingga 20 SKS.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.