Di bawah ini adalah kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai syarat status mahasiswa, status universitas, dan dokumen pendukung saat pendaftaran Kampus Mengajar:
Status Mahasiswa & Universitas
-
Mahasiswa dari perguruan tinggi apa saja yang dapat mengikuti Program Kampus Mengajar?
Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
-
Apakah ada program studi tertentu yang boleh mengikuti Program Kampus Mengajar?
Semua program studi terakreditasi pada jenjang akademik dan vokasi boleh mengikuti program ini selama mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi.
-
Apakah mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar Angkatan 7 Tahun 2024 harus berasal dari program studi pendidikan?
Tidak, semua program studi terakreditasi dapat mendaftar Program Kampus Mengajar. Program studi dari rumpun ilmu saintek dan sosial sangat didorong untuk mendaftar Program Kampus Mengajar.
-
Perguruan tinggi mana saja yang dapat mengikuti Program Kampus Mengajar – Kampus Merdeka ini?
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek. Bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi di bawah naungan kementerian lain belum bisa mengikuti Program Kampus Mengajar.
-
Apakah Mahasiswa yang sudah pernah mengikuti Program Kampus Mengajar boleh mengikuti kembali Program Kampus Mengajar Angkatan 7 tahun 2024?
Tidak, Program Kampus Mengajar difokuskan untuk peserta yang belum pernah mengikuti Program Kampus Mengajar. Sehingga mahasiswa yang sudah pernah ditetapkan sebagai peserta Program Kampus Mengajar tidak dapat mengikuti program ini kembali.
-
Apakah mahasiswa boleh mengikuti kegiatan Kampus Mengajar bersamaan dengan kegiatan dari Kampus Merdeka lain (contoh: Magang & Studi Independen Bersertifikat)?
Tidak, mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar tidak diperbolehkan untuk mengikuti Program Kampus Merdeka lain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara bersamaan atau dalam 1 (satu) semester yang sama.
-
Jika saya adalah salah satu peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka atau MSIB yang akan menyelesaikan kegiatan pada akhir Mei, apakah saya bisa ikut mendaftar Program Kampus Mengajar 7?
Peserta yang sudah menyelesaikan Program Kampus Merdeka lainnya (kecuali Program Kampus Mengajar perintis, angkatan 1, angkatan 2, angkatan 3, angkatan 4, angkatan 5) diperbolehkan untuk mendaftarkan diri pada Kampus Mengajar Angkatan 7 selama program sebelumnya telah selesai dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari perguruan tinggi.
-
Apakah mahasiswa boleh mengikuti Kampus Mengajar sambil mengikuti perkuliahan?
Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai, silahkan untuk dapat berkoordinasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) sebelum melakukan pendaftaran Program Kampus Mengajar.
-
Apakah di dalam pendaftaran Kampus Mengajar ada maksimal semester yang boleh diikuti oleh mahasiswa?
Tidak ada batasan maksimal semester mahasiswa, selama perguruan tinggi menyetujui dan status mahasiswa masih aktif selama periode program berjalan.
-
Apakah mahasiswa yang saat ini semester 7 dan tahun depan semester 8 boleh mendaftar?
Boleh, mahasiswa yang tahun depan semester 8 dapat mendaftar Program Kampus Mengajar. Namun jika mahasiswa lulus di tengah program, maka mahasiswa akan diminta untuk mengundurkan diri. Syarat mengikuti Program Kampus Mengajar adalah mahasiswa aktif. Sanksi dari mengundurkan diri dari program adalah mahasiswa tersebut harus mengembalikan semua biaya bantuan yang telah diberikan selama program berlangsung dan mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti Program Kampus Mengajar pada angkatan selanjutnya.
-
Jika saat ini saya masih terhitung sebagai mahasiswa semester 3 (tiga), namun pada pelaksanaan Program Kampus Mengajar nantinya saya sudah masuk ke dalam semester 4 (empat), apakah saya boleh mendaftar?
Tentu boleh. Syarat mahasiswa mendaftar Program Kampus Mengajar Angkatan 7 adalah berada pada minimum semester 4 ketika program berjalan.
-
Apakah Mahasiswa prodi kesehatan/keperawatan bisa mengikuti Kampus Mengajar? Lalu apakah konversi sks wajib 20 sks? Mengingat di semester VI terdapat sks praktek yang merupakan dasar kompetensi prodi dan lulusan.
Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, hak belajar di luar prodi diperuntukkan bagi mahasiswa sarjana non kesehatan. Pengakuan 20 sks dapat dilakukan dengan konversi (Structured Form), mata kuliah tambahan (Free Form), dan paduan keduanya.
-
Apakah pendaftaran Program Kampus Mengajar hanya berfokus di beberapa wilayah Indonesia saja?
Tidak, Program Kampus Mengajar berlaku untuk mahasiswa seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi syarat & ketentuan. Artinya, selama mahasiswa atau perguruan tinggi memenuhi syarat yang ditentukan, maka berhak ikut berpartisipasi dalam Program Kampus Mengajar. Tidak ada perbedaan persyaratan wilayah untuk Indonesia Bagian Barat, Tengah, maupun Timur.
-
Jika saya sudah punya akun namun saya tidak lolos di Kampus Mengajar angkatan sebelumnya, apakah saya harus membuat akun baru untuk mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 7?
Tidak perlu membuat akun baru, mahasiswa dapat menggunakan akun yang sudah pernah dibuat untuk mendaftar Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
-
Jika sebelumnya mahasiswa mendaftar Kampus Mengajar angkatan sebelumnya dan dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri, apakah dapat mendaftar kembali di Kampus Mengajar Angkatan 7?
Mahasiswa yang mengundurkan diri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di Program Kampus Mengajar.
Dokumen & Data
-
Sebelum mendaftar Program Kampus Mengajar Angkatan 7 Tahun 2024 data apa saja yang harus dipastikan oleh mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)?
Mahasiswa harus memastikan Nama, NIM, Nama Program Studi, Nama Perguruan Tinggi, dan tempat tanggal lahir. Untuk mengetahui informasi data di PDDikti silakan cek di laman dengan tautan https://pddikti.kemdikbud.go.id. Jika terdapat kesulitan atau kendala teknis saat pendaftaran, silakan hubungi kami dan kirim bukti tangkapan layar (screenshot) melalui tombol Pusat Bantuan yang berada di laman akun MBKM/Kampus Merdeka.
-
Jika pada pendaftaran terdapat informasi/data yang salah namun sudah terlanjur terkirim, apakah bisa dilakukan pendaftaran ulang?
Tidak perlu mendaftar ulang. Mahasiswa bisa menyesuaikan data informasi jika Penanggung jawab Prodi/Fakultas meminta revisi. Namun, mohon pastikan kesesuaian seluruh dokumen yang telah diunggah sebelum dikirimkan di platform MBKM untuk memperlancar proses pendaftaran.
Komentar
5 comments
Baik
Izin Bertanya Saya Merupakan Mahasiswa Yang Berasal Dari Universitas Bangka Belitung yang sekarang menempuh semester 7 ke 8 Saya mempunyai permasalahan yaitu dikarenakan Saya cuti di semester 3 jadinya di semester 8 pun tidak Ada matakuliah yang mengulang dan belum dapat me ngambil skripsi karena belum memenuhi syarat, jadinya pada semester 8 kosong, Apakah matakuliah MBKM dapat mengkonversi nilai di semester 9 ? Ketika saya melaksanakan MBKM di semester 8 untuk mengisi waktu yang kosong
Izin Bertanya Saya Merupakan Mahasiswa Yang Berasal Dari Universitas Bangka Belitung yang sekarang menempuh semester 7 ke 8 Saya mempunyai permasalahan yaitu dikarenakan Saya cuti di semester 3 jadinya di semester 8 pun tidak Ada matakuliah yang mengulang dan belum dapat me ngambil skripsi karena belum memenuhi syarat, jadinya pada semester 8 kosong, Apakah matakuliah MBKM dapat mengkonversi nilai di semester 9 ? Ketika saya melaksanakan MBKM di semester 8 untuk mengisi waktu yang kosong
Apakah jika ada nilai D dalam salah satu mata kuliah tidak dapat mengikuti program ini ?
Ijin bertanya. Saya sekarang semester 5 dan mau daftar kampus mengajar. Tapi semester 6, Mata kuliah ada 21 sks sedangkan kampus mengajar yang dikonversikan hanya 20 sks saja. Jadi bagaimana, apakah bisa tetap ikut kampus mengajar? Tapi bagaimana dengan 1 sks yang belum diambil?
Please sign in to leave a comment.