Daftar Isi

Apa itu Program Kampus Mengajar?

Program Kampus Mengajar merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini memberikan kesempatan kepada Mahasiswa untuk belajar di luar program studi dengan menjadi mitra guru dalam melakukan pengembangan strategi pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan melaksanakan program ini, Mahasiswa didorong untuk mengembangkan keahlian dan keterampilan abad 21 (berpikir analitis, penyelesaian masalah, kepemimpinan, manajemen tim, kreativitas dan inovasi, komunikasi interpersonal). 

 

Mengapa mendaftar Program Kampus Mengajar?

Program Kampus Mengajar membuka ruang bagi Mahasiswa untuk bisa mengaplikasikan keahlian serta ilmu pengetahuan mereka dalam membantu siswa di satuan pendidikan dasar dan menengah. Sebagaimana kita ketahui, skor kemampuan literasi dan numerasi siswa Indonesia selama delapan belas tahun terakhir berada di peringkat bawah. Pandemi yang terjadi menambah tantangan untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa di Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia membutuhkan peran Mahasiswa untuk menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Program ini memberikan kesempatan bagi Mahasiswa untuk mengaktualisasikan minat, semangat, dan bakat. Mahasiswa diharapkan juga mendapatkan ruang pengembangan keterampilan diri baik hardskill maupun softskill. Selain itu, Mahasiswa diharapkan menjadi inspirasi bagi para peserta didik untuk memperluas cita-cita serta wawasan mereka.

 

Siapa Sasaran Kampus Mengajar?

Mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbudristek yang akan ditempatkan di sekolah penugasan di seluruh Indonesia dalam upaya membantu peningkatan literasi dan numerasi di tingkat pendidikan dasar dan menengah

 

Syarat & Ketentuan

Silakan cek di artikel berikut:

Syarat & Ketentuan Pendaftaran Kampus Mengajar

 

Cara Pendaftaran

Silakan cek di artikel berikut:

Mahasiswa

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)

Koordinator Perguruan Tinggi (PT)

 

Tanya & Jawab Informasi Umum Program Kampus Mengajar

  • Apa perbedaan antara pelaksanaan Program Kampus Mengajar dengan kegiatan KKN yang dilakukan oleh perguruan tinggi?
    Program Kampus Mengajar berbeda dengan Program KKN yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Program Kampus Mengajar memiliki fokus dalam membantu pembelajaran literasi dan numerasi di Sekolah Penugasan yang diselaraskan dalam Rencana Aksi Kolaborasi (RAK) Program Kampus Mengajar yang disusun oleh Mahasiswa.
  • Bagaimana jika dosen di kampus saya belum mengetahui informasi Program Kampus Mengajar, sehingga tidak ada pemberitahuan kepada Mahasiswa?
    Jangan khawatir, karena seluruh Perguruan Tinggi (PT) di bawah Kemendikbudristek akan diundang dalam sosialisasi terkait Program Kampus Mengajar. 
  • Dimana Mahasiswa akan ditempatkan jika mengikuti Program Kampus Mengajar?
    Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang disesuaikan dengan wilayah domisili terdaftar di laman MBKM. Pastikan wilayah domisili yang didaftarkan di laman MBKM merupakan wilayah yang akan ditempati oleh Mahasiswa selama program berlangsung.
  • Berapa lama Mahasiswa akan mengikuti Program Kampus Mengajar?
    Program Kampus Mengajar dilaksanakan dengan durasi paling lama 1 (satu) semester.
  • Apakah ada materi pelajaran atau kurikulum terpadu yang sudah ditentukan oleh Dikti atau pihak sekolah untuk pembelajaran yang akan dilakukan di Sekolah Penugasan?
    Untuk menjawab hal tersebut, Mahasiswa akan diberikan pembekalan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum beraktivitas langsung di sekolah dengan kurikulum dan silabus yang sudah ditentukan oleh Program Kampus Mengajar yang berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDikdasmen); Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK); dan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Sebelumnya
Selanjutnya
4418812047897

Komentar

1 comment

  • Adhan Kholis

    Izin bertanya cara mengubah nomor rekening untuk DPL di menu apa ya? mohon bantunya kak terima kasih

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk