Daftar Isi

Persyaratan dosen untuk dapat menjadi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari Program Kampus Mengajar adalah:

  1. Berasal dari program studi D3, D4, dan S1 dari  Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah naungan Kemendikbudristek.
  2. Program studi terakreditasi.
  3. Memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi (wakil dekan fakultas/dekan fakultas/wakil rektor/rektor/pimpinan sekolah tinggi/institut/universitas/politeknik) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
  4. Mengunggah Surat Pakta Integritas.
  5. Tidak sedang mengikuti Program Kampus Merdeka yang lain saat program berjalan;.
  6. Tidak menjadi Koordinator PT kegiatan Kampus Mengajar pada angkatan yang sama.
  7. Memastikan data di PDDikti sudah benar seperti nama, NIDN/NIP, NIK, dan tempat tanggal lahir.

 

Dokumen yang wajib diunggah Dosen untuk pendaftaran:

Anda juga dapat mengakses dokumen persyaratan pendaftaran Kampus Mengajar pada link berikut: https://bit.ly/PersyaratanKM6 

 

Untuk melakukan pendaftaran, silakan ikuti panduannya pada artikel di bawah ini:

 

Tanya Jawab Seputar Ketentuan Dosen Kampus Mengajar

Tanya: Apa yang harus dipastikan ketika dosen ingin mendaftar Program Kampus Mengajar?

Jawab: Sebelum mendaftar, dosen harus memastikan data di PDDikti sudah benar (nama, NIDN/NIP, NIK, dan tempat tanggal lahir). Untuk mengetahui informasi data di PDDikti silakan cek di laman dengan tautan https://pddikti.kemdikbud.go.id

 

Tanya: Jika saya pernah menjadi DPL di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan sebelumnya, apakah saya dapat mendaftar kembali untuk Kampus Mengajar Angkatan 6?

Jawab: Ya, bisa. Silakan mendaftar kembali di Program Kampus Mengajar Angkatan 6 di laman Kampus Merdeka.

 

Tanya: Jika sebelumnya saya sudah punya akun MBKM dan sudah mendaftar Kampus Mengajar angkatan sebelumnya namun belum lolos, apakah saya harus membuat akun baru jika ingin mendaftar di Kampus Mengajar 6?

Jawab: Tidak perlu membuat akun baru, Anda dapat menggunakan akun yang sudah pernah dibuat untuk mendaftar kembali di Program Kampus Mengajar 6.

 

Tanya: Jika sebelumnya dosen sudah pernah mendaftar Kampus Mengajar angkatan sebelumnya dan dinyatakan lolos namun mengundurkan diri, apakah dapat mendaftar kembali di Kampus Mengajar 6?

Jawab: Dosen masih dapat mendaftarkan diri kembali dengan mempertimbangkan alasan pengunduran diri sebelumnya.

 

Tanya: Apa yang akan didapatkan dosen pembimbing lapangan?

Jawab: Dosen pembimbing lapangan akan mendapat sertifikat pembimbing kegiatan dan insentif pembimbingan yang akan dibayarkan di akhir program.

 

Tanya: Berapa jumlah mahasiswa yang akan dibimbing di Program Kampus Mengajar?

Jawab: Setiap dosen pembimbing akan mendapatkan 4-10  mahasiswa bimbingan.

 

Tanya: Apa saja peran dari dosen pembimbing lapangan?

Jawab:

  1. Melakukan koordinasi atau komunikasi awal dengan dinas pendidikan setempat.
  2. Melakukan koordinasi atau komunikasi awal dengan sekolah. 
  3. Membimbing mahasiswa dalam melakukan observasi di awal penugasan.
  4. Memonitor mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar dari awal hingga akhir kegiatan.
  5. Mereviu, memberikan umpan balik, dan memberikan persetujuan untuk laporan mingguan di setiap akhir minggu dan laporan akhir mahasiswa melalui laman Program MBKM.
  6. Mengisi laporan mingguan dan laporan akhir di laman Program MBKM. 

 

Tanya: Apakah ada ketentuan terkait rekening untuk pembayaran insentif DPL?

Jawab: DPL wajib memiliki rekening atas nama pribadi.


Tanya: Apakah DPL Kampus Mengajar dapat merangkap menjadi Koordinator Perguruan Tinggi untuk program lainnya di Kampus Merdeka?

Jawab: DPL hanya diperbolehkan untuk mengambil satu peran di dalam Program Kampus Merdeka untuk memaksimalkan hasil program.


Tanya: Apakah dokumen yang akan dikirimkan wajib untuk dicetak terlebih dahulu?

Jawab: Seluruh dokumen persyaratan cukup diunggah ke laman pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6. Untuk panduan pendaftaran, silakan klik di sini.


Tanya: Apakah pendaftaran Program Kampus Mengajar hanya berfokus di beberapa wilayah Indonesia saja?

Jawab: Tidak, Program Kampus Mengajar berlaku untuk mahasiswa seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi syarat & ketentuan. Artinya, selama mahasiswa atau perguruan tinggi memenuhi syarat yang ditentukan, maka berhak ikut berpartisipasi dalam Kampus Mengajar, tidak ada perbedaan baik wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah, maupun Timur.

 

Tanya: Apakah dosen Sekolah Tinggi Kesehatan bisa mengikuti sebagai dosen pembimbing lapangan?

Jawab: Untuk Sekolah Tinggi Kesehatan di bawah Kemendikbudristek boleh mendaftar sebagai dosen pembimbing lapangan.

 

Tanya: Apakah ada batasan maksimal usia untuk mendaftar sebagai DPL?

Jawab: Tidak ada batasan umur. Anda dapat mendaftar selama masih berstatus dosen aktif dan mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi.

 

Tanya: Jika pada pendaftaran ada file dokumen yang salah atau rusak namun sudah terlanjur terkirim, apakah bisa dilakukan pendaftaran ulang?

Jawab: Semua data yang telah terkirim tidak dapat diubah atau diunggah ulang. Karena itu, mohon memastikan kesesuaian seluruh dokumen yang telah diunggah sebelum mengirim (submit) formulir pendaftaran.

 

Tanya: Apakah DPL yang ditempatkan di sekolah sasaran pada Kampus Merdeka sebelumnya, dapat melanjutkan pendampingan di sekolah tersebut?

Jawab: Hal ini akan menjadi catatan lebih lanjut untuk Tim Program Kampus Mengajar dikarenakan akan adanya program "Perluasan Dampak" sehingga diharapkan DPL dapat melanjutkan pendampingan di sekolah lain yang sudah ditentukan. Selain itu, DPL akan ditempatkan pada sekolah dengan mahasiswa terbanyak dari perguruan tingginya.

Sebelumnya
Selanjutnya
4418834170649

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk