Sebagai Dosen Pembimbing Lapangan pada Program Kampus Mengajar Angkatan 8, Anda memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut:
Kewajiban Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
- Membimbing dan memonitor mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar dari awal hingga akhir kegiatan;
- Membantu menjembatani koordinasi atau komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait selama penugasan;
- Mereviu, memberikan umpan balik, dan memberikan persetujuan terhadap seluruh laporan Mahasiswa melalui laman Program MBKM;
- Melakukan sharing session setiap minggu sesuai waktu yang disepakati dengan mahasiswa;
- Mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir di laman Program MBKM;
- Memberikan penilaian di tengah dan akhir penugasan; dan
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
- Mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Mendapatkan sertifikat sebagai Dosen Pembimbing Lapangan Program Kampus Mengajar Angkatan 8.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.