Sebagai Dosen Pembimbing Lapangan pada program Kampus Mengajar, Anda memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut:
Kewajiban Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, sekolah, guru dan mahasiswa
- Membimbing mahasiswa secara berkala
- Memeriksa, memberi tanggapan dan persetujuan atas laporan mingguan Mahasiswa minimal 1 minggu sekali
- Melakukan sharing session setiap minggu sesuai waktu yang disepakati dengan mahasiswa
- Memberikan penilaian di akhir program
Hak Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
- Mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan sertifikat pembimbing lapangan Program Kampus Mengajar
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.