Daftar Isi

Berikut informasi dan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Bantuan Biaya Hidup (BBH) Mahasiswa MSIB Angkatan 5:

 

 

Siapa saja Mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan biaya hidup pada MSIB Angkatan 5?

Bantuan biaya hidup pada MSIB Angkatan 5 hanya dikhususkan kepada mahasiswa Magang yang terdaftar pada Mitra yang mengajukan pendanaan BBH ke tim MSIB.

Bagaimana skema pencairan bantuan biaya hidup MSIB Angkatan 5?

Skema pencairan bantuan biaya hidup MSIB Angkatan 5 akan dibagi menjadi 2 (dua) termin.

Apa saja dokumen persyaratan pencairan bantuan biaya hidup?

Pastikan dokumen Anda lengkap dan benar. Data administrasi mahasiswa seperti NIK, Scan KTP, Nomor Rekening, Scan halaman depan buku tabungan harus terverifikasi dan valid. Mengisi laporan mingguan dan disetujui oleh mentor.

Untuk pencairan termin kedua, apakah ada ketentuan minimum logbook yang telah diisi mahasiswa?

Terkait pencairan Termin 2, Mahasiswa harus mengunggah logbook kegiatan harian dan laporan mingguan yang telah disetujui oleh Mentor platform MBKM dengan catatan minimal laporan mingguan pada 8 (delapan) minggu pertama masa penugasan terpenuhi. Jika setelah menerima bantuan biaya hidup mahasiswa tidak aktif mengisi laporan mingguan dan tidak mengumpulkan laporan akhir program, maka bantuan biaya hidup yang telah diterima harus dikembalikan ke kas negara.

Jika Mahasiswa mengundurkan diri, apakah Mahasiswa akan dikenakan penalti pengembalian uang bantuan biaya hidup dan bagaimana mekanismenya?

Mahasiswa diharuskan untuk mengembalikan dana bantuan yang telah diberikan apabila kewajiban yang harus dipenuhi oleh mahasiswa belum dilaksanakan. Kami akan menginformasikan lebih lanjut terkait mekanisme pengembalian dana tersebut melalui artikel ini atau kanal informasi resmi MSIB lainnya.

Bagaimana ketentuan pemberian bantuan biaya hidup kepada Mahasiswa penerima beasiswa pemerintah lainnya?

Sesuai dengan peraturan pemerintah, Mahasiswa peserta MSIB tidak boleh mendapatkan double funding dari dana APBN. Oleh karena itu, jika Mahasiswa sudah mendapat beasiswa untuk program lain dari pemerintah, maka besaran bantuan biaya hidup yang akan diterima disesuaikan dengan cara mengurangkan nominal bantuan biaya hidup dengan besaran beasiswa mahasiswa tersebut.

Bagaimana jika biaya bantuan hidup (BBH) yang saya terima terpotong, padahal saya sudah tidak menerima beasiswa lagi?

Mahasiswa dapat melaporkan status terbaru terkait penerimaan beasiswa dengan cara melaporkan ke Helpdesk kami melalui tombol Pusat Bantuan di pojok kiri bawah halaman ini. Setelah itu tim MSIB akan memeriksa data Mahasiswa dan akan melakukan proses lebih lanjut.

Bagaimana jika saya tidak pernah menerima beasiswa yang dibiayai oleh Kementerian/Pemerintah Pusat Republik Indonesia, namun saya tidak mendapatkan nominal Biaya Bantuan Hidup yang seharusnya didapatkan?

Jika mahasiswa mengalami hal tersebut, mohon untuk melaporkan kepada Helpdesk kami melalui tombol Pusat Bantuan di pojok kiri bawah halaman ini, agar dapat diperiksa lebih lanjut.

Bagaimana mekanisme pembayaran dan pengembalian dana program MSIB?

 

1. Mahasiswa transfer BBH sesuai nominal yang perlu dikembalikan ke rekening:

Nama Bank : Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Kode SWIFT : BRINIDJA

Alamat Bank : BRI KC Jakarta S. Parman, Jl. Letjen S. Parman Blok G No. 9-11, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11480

Nomor Rekening : 0417-01-000281-30-4

Nama Pemilik Rekening : RPL 019 LPDP

Alamat Pemilik Rekening : Gedung Danadyaksa No. 91 A D Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia. 

2. Cantumkan No. SPP pada Berita Pembayaran Transaksi 

3. Kirimkan bukti transfer pengembalian dana ke email: belmawa.lpdp@kemdikbud.go.id msib@kampusmerdeka.co

Sebelumnya
Selanjutnya
22889027257497

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk