Dosen Pendamping Lapangan (DPL) dapat melakukan laporan kepada Operator PT terkait salah satu Mahasiswanya, apabila tidak aktif berpartisipasi sebagai peserta dalam Program Perguruan Tinggi Pelaksana (PTP) saat pelaksanaan program berjalan. Dalam hal ini, Operator PT dapat menyetujui laporan tersebut dan mengganti status Mahasiswa tersebut dari ‘Aktif’ menjadi ‘Non-Aktif’.
Sebagai Operator PT, Anda dapat mendiskusikan rincian kriteria Mahasiswa sebagai Peserta tidak aktif dengan DPL terkait dan Tim Pelaksana lainnya.
Berikut adalah contoh Mahasiswa sebagai Peserta dapat dianggap tidak aktif jika memenuhi tiga kriteria berikut:
- Mahasiswa tidak mengikuti kegiatan program selama periode yang telah ditentukan oleh PTP,
- Mahasiswa tidak mengisi logbook kegiatan program selama periode yang telah ditentukan oleh PTP, dan
- Mahasiswa tidak dapat dihubungi / tidak memberikan kabar / alasan terkait ketidakaktifan Mahasiswa tersebut selama periode yang telah ditentukan oleh PTP
Mahasiswa tetap dianggap aktif jika:
Mahasiswa telah meminta izin dan diberikan izin oleh PTP untuk tidak mengikuti kegiatan
program dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh PTP.
Peringatan!
Bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan tidak aktif, Mahasiswa tersebut sudah dianggap mengundurkan diri dari program dan tidak dapat melanjutkan partisipasi mereka dalam program WMK Tahun 2023
Di bawah ini adalah panduan atau tata cara pengaturan Mahasiswa aktif menjadi non aktif atas laporan dari Dosen Pendamping Lapangan (DPL) terkait:
- Klik menu “Pelaksanaan Program”, lalu klik sub menu “Mahasiswa” untuk membuka halaman Mahasiswa Pendaftar Program. Pastikan periode yang dipilih adalah semester ganjil 2023.
- Pilih filter “DPL Mengajukan Penonaktifan Mahasiswa” untuk melihat daftar Mahasiswa yang telah diajukan oleh DPL untuk dinonaktifkan.
- Klik “Review Non Aktif” pada Mahasiswa berstatus “DPL Mengajukan Penonaktifan Mahasiswa Bimbingan” untuk membuka Laporan Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa Bimbingan DPL tersebut.
- Operator PT dapat melakukan review terhadap Pengajuan Non Aktif Mahasiswa oleh DPL
- Klik ‘Lihat’ untuk melihat Surat Pengajuan Non Aktif dari DPL.
Operator PT wajib berkoordinasi dengan DPL terkait Laporan Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa oleh DPL tersebut. Pastikan Mahasiswa dapat dikategorikan sebagai Mahasiswa Non Aktif sebelum melakukan penonaktifan di platform.
- Operator PT dapat memilih untuk menerima / menolak Penonaktifan Mahasiswa tersebut.
-
- Isi catatan/alasan revisi dan klik “Revisi” untuk merevisi Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa tersebut.
- Klik “Terima” untuk menerima Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa tersebut
- Isi catatan/alasan penolakan dan klik “Tolak” untuk menolak Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa tersebut
- Konfirmasi Revisi Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa tersebut.
- Klik “Ya” untuk mengkonfirmasi Revisi Pengajuan Penonaktifan tersebut.
DPL dapat merevisi Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa tersebut dan Operator PT dapat me-review pengajuan yang telah direvisi.
- Konfirmasi Penerimaan Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa tersebut.
- Klik “Ya” untuk mengkonfirmasi Penerimaan Pengajuan Penonaktifan tersebut.
Dengan menerima Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa, maka Status kepesertaan Mahasiswa tersebut dalam program WMK 2023 akan berubah menjadi “Non Aktif” dan Mahasiswa tersebut akan dinyatakan tidak menyelesaikan keseluruhan program dan tidak akan dapat mengisi logbook Mahasiswa mereka kembali.
Pastikan Mahasiswa dapat dikategorikan sebagai Mahasiswa Non Aktif sebelum melakukan konfirmasi penonaktifan di platform.
- Konfirmasi Penolakan Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa tersebut.
- Klik “Ya” untuk mengkonfirmasi Penolakan Pengajuan Penonaktifan tersebut.
Dengan menolak Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa, maka Status kepesertaan Mahasiswa tersebut dalam program WMK 2023 akan tetap berstatus “Aktif” dan Mahasiswa tersebut dapat melanjutkan keseluruhan program seperti biasa. Pengajuan Penonaktifan Mahasiswa hanya dapat dilakukan sekali.
- Status Mahasiswa yang diajukan oleh DPL untuk Penonaktifan dapat dilihat dari kolom ‘Status’.
Apabila Anda mengalami kendala terkait platform, silakan hubungi kami dengan menekan tombol “Pusat Bantuan” di pojok kanan bawah laman Pusat Informasi Wirausaha Merdeka.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Jangan lupa untuk tekan tombol “Likes” di bawah ini
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.