Sebagai upaya untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan Kampus Mengajar di Angkatan 8 Tahun 2024, Mahasiswa akan diseleksi dan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini:
- Mahasiswa adalah warga negara Indonesia;
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, dan sarjana yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam koordinasi Kemendikbudristek
- Minimum berada di semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester ganjil tahun ajaran 2024/2025;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 dari skala 4,00;
- Belum pernah ditetapkan sebagai peserta Program Kampus Mengajar ;
- Bersedia mengikuti, melaksanakan, dan menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 8:
- Melakukan pendaftaran di laman Program MBKM https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.
- Memastikan data diri (nama, tempat tanggal lahir, NIM, dan NIK) sesuai dengan data di PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
- Memastikan pengisian data kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan titik koordinat di laman Program MBKM telah sesuai dengan domisili peserta saat ini.
- Menyetujui seluruh klausul persyaratan program di laman pendaftaran dengan membubuhkan tanda centang (√) pada kalimat persetujuan.
- Menyiapkan dan mengunggah foto KTP dan bukti kepemilikan asuransi (jika ada).
Mari baca tanya-jawab seputar syarat dan ketentuan Kampus Mengajar yang telah dibagi berdasarkan topik di bawah ini:
Komentar
1 komentar
Apakah wajib memiliki kartu BPJS untuk mengikuti progam kampus merdeka tersebut baik msib ataupun kampus mengajar ?
Harap masuk untuk memberikan komentar.