Daftar Isi

Sebagai upaya untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan Kampus Mengajar di Angkatan 8 Tahun 2024, Mahasiswa akan diseleksi dan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini: 

  1. Mahasiswa adalah warga negara Indonesia;
  2. Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, dan sarjana yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam koordinasi  Kemendikbudristek
  3. Minimum berada di semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester ganjil tahun ajaran 2024/2025;
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 dari skala 4,00;
  5. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta Program Kampus Mengajar ;
  6. Bersedia mengikuti, melaksanakan, dan menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 8:

  1. Melakukan pendaftaran di laman Program MBKM https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar
  2. Memastikan data diri (nama, tempat tanggal lahir, NIM, dan NIK) sesuai dengan data di PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
  3. Memastikan pengisian data kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan titik koordinat di laman Program MBKM telah sesuai dengan domisili peserta saat ini.
  4. Menyetujui seluruh klausul persyaratan program di laman pendaftaran dengan membubuhkan tanda centang (√) pada kalimat persetujuan.
  5. Menyiapkan dan mengunggah foto KTP dan bukti kepemilikan asuransi (jika ada).

Mari baca tanya-jawab seputar syarat dan ketentuan Kampus Mengajar yang telah dibagi berdasarkan topik di bawah ini:

Sebelumnya
Selanjutnya
4417527806233

Komentar

1 komentar

  • Dewi Lestari

    Apakah wajib memiliki kartu BPJS untuk mengikuti progam kampus merdeka tersebut baik msib ataupun kampus mengajar ?

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk