Daftar Isi

Tahapan pelaksanaan Program Kampus Mengajar Angkatan 8 terdiri dari prapenugasan, penugasan, dan pascapenugasan. Berikut penjelasannya:

 

Prapenugasan

Kegiatan prapenugasan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan mahasiswa sebelum melaksanakan tugas di sekolah penugasan. Kegiatan ini meliputi:

1. Pembekalan

Pembekalan bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan oleh mahasiswa sebelum membantu penguatan literasi dan numerasi di sekolah penugasan. Pembekalan dilakukan secara daring, meliputi pemaparan materi dan diskusi oleh narasumber yang kompeten pada bidangnya. Berbagai bentuk strategi pembelajaran yang dilakukan pada pembekalan meliputi: penanaman konsep, sharing session bersama guru inspiratif, studi kasus, hingga roleplay/uji coba.

 

2. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi

Koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dimaksudkan untuk mengajukan permohonan izin sekaligus menyampaikan rencana pelaksanaan Program Kampus Mengajar di sekolah dalam lingkup dinas pendidikan setempat. Langkah koordinasi meliputi kegiatan:

  1. Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) menjalin komunikasi awal dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
  2. Mahasiswa melaporkan diri dan menyerahkan Surat Tugas dari Ditjen Dikti dan Surat Tugas dari perguruan tinggi ke dinas pendidikan; kabupaten/kota/provinsi;
  3. Dinas pendidikan membuatkan surat tugas bagi mahasiswa untuk diserahkan kepada  sekolah penugasan;
  4. Mahasiswa mengisi laporan dan mengunggah foto kegiatan di akun Program MBKM sebagai bukti lapor diri mahasiswa kepada masing-masing dinas pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah penugasannya.

3. Koordinasi dengan Sekolah Penugasan

Mahasiswa didampingi DPL melakukan lapor diri kepada kepala sekolah di  awal penugasan. Langkah koordinasi meliputi:

  1.  Mahasiswa dan DPL menjalin komunikasi awal dengan pihak sekolah; 
  2. Mahasiswa didampingi DPL melakukan lapor diri dan menyerahkan Surat Tugas dari Ditjen Dikti, Surat Tugas dari perguruan tinggi, dan Surat Tugas dari dinas pendidikan setempat.
  3. Mahasiswa mengisi laporan dan mengunggah foto kegiatan di akun Program MBKM sebagai bukti lapor diri mahasiswa kepada sekolah penugasan.

 

Penugasan

Kegiatan penugasan meliputi kegiatan awal penugasan, kegiatan harian, kegiatan mingguan, dan penyusunan laporan akhir. Rincian kegiatan penugasan yang akan dilakukan mahasiswa saat berada di sekolah penugasan, meliputi:

1. Kegiatan Awal Penugasan

  • Observasi Sekolah
    Dilakukan terhadap aspek lingkungan sekolah, administrasi sekolah, organisasi sekolah, observasi proses pembelajaran, dan identifikasi permasalahan.
  • Melaksanakan pre-test AKM Kelas
    Dilakukan untuk siswa kelas V SD, VIII SMP, dan XI SMK untuk mengetahui kemampuan awal literasi dan numerasi siswa di sekolah. 
  • Menyusun Rancangan Rencana Aksi Kolaborasi (RAK)
    Tahapan selanjutnya adalah menyusun rancangan kegiatan bersama dengan DPL dan guru pamong untuk diimplementasikan dan dikolaborasikan bersama di sekolah penugasan.

Langkah penyusunan rancangan kegiatan meliputi:

  1. Mahasiswa menyusun rancangan kegiatan selama penugasan berdasarkan hasil observasi sekolah;
  2. Mahasiswa mengonsultasikan rancangan kegiatan pada guru pamong dan DPL;
  3. Mahasiswa meminta persetujuan rancangan kegiatan kepada DPL.
  • Melaksanakan Forum Komunikasi dan Koordinasi Sekolah (FKKS)
    Mahasiswa memaparkan hasil observasi, pre-test AKM Kelas, dan rancangan RAK. FKKS dihadiri oleh DPL dan pihak sekolah untuk menyepakati program-program kolaborasi yang akan dijalankan atau diimplementasikan bersama.


2. Kegiatan Penugasan dan Pelaporan

  • Implementasi Rencana Aksi Kolaborasi (RAK)

Mahasiswa melakukan implementasi program atas dokumen RAK yang telah disepakati oleh seluruh pihak sekolah dan DPL selama kurun waktu 16 minggu penugasan.

  • Penyusunan Laporan Bulanan
    Mahasiswa menyusun laporan bulanan sesuai format yang terlampir pada laman Program MBKM, melakukan pembimbingan, dan meminta persetujuan DPL. Mahasiswa mengunggah laporan pada laman Program MBKM. 
  • Penyusunan Laporan Akhir
    Mahasiswa menyusun laporan akhir kegiatan sesuai format yang terlampir pada laman Program MBKM, melakukan pembimbingan, dan meminta persetujuan DPL. Mahasiswa mengunggah laporan pada laman Program MBKM. 

 

Pascapenugasan

Kegiatan pascapenugasan merupakan kegiatan yang dilakukan mahasiswa Kampus Mengajar untuk melakukan pengembangan diri secara terus-menerus untuk menjadi penggerak perubahan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat pada umumnya.

1. Pascakegiatan

Kegiatan ini dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh rangkaian penugasan Program Kampus Mengajar, baik secara substantif maupun administratif. Mahasiswa dapat:

  1. melakukan lapor diri ke perguruan tinggi/ program studi asal;
  2. melakukan diseminasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama Program Kampus Mengajar kepada civitas akademika di perguruan tinggi/program studi asal mahasiswa;
  3. melakukan rekognisi pembelajaran Program Kampus Mengajar ke dalam mata kuliah di program studi atau pengakuan Program Kampus Mengajar dengan pencatatan di Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

2. Keberlanjutan

Setelah kegiatan ini selesai, peserta Program Kampus Mengajar dapat mengembangkan kapasitas keilmuan dan mendarmabaktikan keahlian sesuai kompetensinya dan/atau dapat diadopsi untuk mengembangkan bentuk pendidikan di lingkungan masyarakat.

 

Tanya & Jawab Seputar Pelaksanaan Kegiatan Kampus Mengajar

Tanya: Apakah mahasiswa sebelum ditugaskan ke lapangan akan diberikan pembekalan terlebih dahulu?

Jawab: Iya, mahasiswa sebelum ditugaskan ke lapangan wajib mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Tanya: Apakah jadwal di sekolah dilakukan satu hari penuh atau ada ketentuan berapa jam per minggu dikarenakan tidak semua sks pada mata kuliah dapat dikonversikan dengan 20 sks dari Program Kampus Mengajar?

Jawab: Mengenai waktu berkegiatan di sekolah dapat dikonsultasikan dengan DPL dan kepala sekolah/guru di sekolah penugasan yang bersangkutan. Perlu dipahami, Program Kampus Mengajar tidak menitikberatkan tanggung jawab mahasiswa untuk menjadi pengganti guru di kelas, melainkan untuk bermitra dengan bapak/ibu guru dalam membantu proses penguatan literasi dan numerasi serta adaptasi teknologi di sekolah penugasan.

Sebelumnya
Selanjutnya
4417536615193

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk