Daftar Isi

Sebagai Dosen Pembimbing Lapangan pada Program Kampus Mengajar Angkatan 8, Anda memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut: 

Kewajiban Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)

  • Membimbing dan memonitor mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar dari awal hingga akhir kegiatan;
  • Membantu menjembatani koordinasi atau komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait selama penugasan; 
  • Mereviu, memberikan umpan balik, dan memberikan persetujuan terhadap seluruh laporan Mahasiswa melalui laman Program MBKM; 
  • Melakukan sharing session setiap minggu sesuai waktu yang disepakati dengan mahasiswa;
  • Mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir di laman Program MBKM;
  • Memberikan penilaian di tengah dan akhir penugasan; dan
  • Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)

  • Mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  • Mendapatkan sertifikat sebagai Dosen Pembimbing Lapangan Program Kampus Mengajar Angkatan 8.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
4418843351321

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk